PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebuah tiang reklame yang mencantumkan iklan rokok di Jalan Setia Budi dilaporkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Keberadaan tiang reklame ini dinilai warga meresahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iwan Simatupang dikonfirmasi wartawan, Senin (18/10) membenarkan adanya laporan terkait tiang reklame tersebut. Laporan sudah ditindaklanjuti bahkan sudah dibuat surat panggilan terhadap pemilik. "Iya memang ada laporan masyarakat resmi ke P6. Untuk konfirmasi lengkap langsung ke Kasi PPNS," kata Iwan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Hendri Zainudin SE mengungkapkan, personel Satpol PP sudah turun ke lapangan meninjau lokasi keberadaan tiang reklame tersebut. Namun saat di lokasi, pemilik tidak tidak ada di lokasi.
Tak lama berselang, ada yang datang mengaku sebagai pemilik menyatakan tiang reklame itu berizin tanpa menunjukkan dokumen kepada petugas Satpol PP. "Meskipun dia bilang tiang itu berizin, kami juga mau lihat apakah izin yang diberikan untuk pendirian titik tiang reklame itu sudah benar," jelas Hendri.
Pihak yang mengaku bahwa tiang itu berizin berjanji akan menunjukkan perizinan yang dimiliki Senin (18/10). "Tapi sampai petang ini (kemarin, red) tak ada datang. Kalau tak datang kami panggil secara resmi lagi sampai datang," tegas dia.
Tiang reklame ini, sebelumnya kerangka tiangnya menjorok ke jalan sehingga membahayakan pengendara, namun kini sudah di ubah. Tapi tetap saja membuat warga tidak nyaman karena dibangun di depan ruko milik warga dan juga di atas trotoar.
"Banyak keresahan kami dengan adanya tiang reklame itu. Selain terlalu besar juga dibangun di mulut gang dan tapak dari tiang reklame itu sampai ke jalan. Di sana itu kan lorong, terlebih untuk pembangunannya tidak ada izin dari warga sekitar dan RT/RW di sini, dari situ saja kan sudah salah," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masalah tiang reklame ini sudah mengemuka empat bulan terakhir hingga dilaporkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini melalui Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada (P6) Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Seharusnya kalau tiang reklame itu dibangun di depan ruko, tentu izin dengan para pemilik ruko, tapi ini tidak ada. Kalau tumbang membahayakan, iya kalau kendaraan saja yang kena, kalau orang yang kena timpa, itu bagaimana,?," keluhnya.(ali)